Korlantas Polri Resmi Luncurkan STNK Digital yang Sah Secara Hukum Indonesia

Cara Daftar STNK Digital
Gambar Ilustrasi Razia Polisi (Presta Desain)

JAKARTA, Prestasindo - Sebuah kabar gembira datang bagi para pengguna jalan raya di seluruh Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan inovasi STNK Digital yang sah kini memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen fisik.
Langkah strategis ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kendaraan secara praktis dan responsif, sekaligus menandai era baru digitalisasi layanan kepolisian, Sabtu (17 Oktober 2026)

Legitimasi Hukum dan Payung Perundang-Undangan

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK Digital berfungsi sebagai bentuk mirroring atau representasi elektronik dari dokumen fisik yang diterbitkan secara resmi.
"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," ujar Irjen Pol Wibowo.
Dengan kehadiran inovasi ini, pengemudi diberikan kepastian hukum dalam hal kelengkapan surat berkendara di jalan raya.

Ketentuan Hukum STNK Digital

Untuk memahami landasan penerapan dan legalitasnya, masyarakat perlu memperhatikan beberapa ketentuan hukum berikut:

  • Kekuatan Hukum Sah: STNK Digital merupakan representasi (mirroring) resmi dari STNK fisik, sehingga sah ditunjukkan kepada petugas kepolisian saat terjadi pemeriksaan di jalan.
  • Dasar Kewajiban Menunjukkan Dokumen: Kewajiban pengemudi untuk menunjukkan surat kendaraan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat (5), yang merinci kelengkapan dokumen berkendara saat pemeriksaan resmi.
  • Fungsi Utama: Dokumen elektronik ini berfungsi sebagai pelengkap utama maupun pengganti sementara apabila STNK fisik Anda tertinggal di rumah, hilang, atau mengalami kerusakan.

Keamanan Tingkat Tinggi: Tidak Bisa Dipindahtangankan

Berbeda dari sekadar tangkapan layar (screenshot) atau salinan PDF biasa, STNK Digital dibekali dengan proteksi keamanan data ketat. Aksesnya terikat langsung pada identitas pemilik serta perangkat yang terdaftar.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin menegaskan bahwa fitur enkripsi ini menjamin perlindungan data kepemilikan agar tidak disalahgunakan.
"STNK digital hanya dapat diakses oleh pemilik kendaraan, karena itu bagian dari data kepemilikan yang bisa ditunjukkan kepada petugas sebagai pengganti STNK fisik," jelas Brigjen Pol Komarudin pada Kamis (15/10/2026).

Panduan Mudah Mengaktifkan STNK Digital di Smartphone

Proses pendaftaran dan verifikasi dokumen kendaraan dapat dilakukan mandiri melalui aplikasi resmi kepolisian. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi: Cari dan pasang aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Registrasi Akun: Lakukan pendaftaran akun menggunakan data diri sesuai KTP dan verifikasi identitas.
  3. Pilih Menu STNK: Masuk ke halaman utama aplikasi dan pilih opsi Menu STNK.
  4. Input Data Kendaraan: Masukkan Nomor Polisi (Plat Nomor) kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  5. Proses Verifikasi: Ikuti instruksi verifikasi sistem hingga dokumen elektronik muncul.

Pengembangan STNK Digital ini menjadi bagian integral dari transformasi digital Korlantas Polri, melengkapi layanan elektronik lainnya seperti perpanjangan SIM online hingga sistem penindakan tilang elektronik (ETLE).

Penulis: Presta
Editor: Rudi
Lebih baru Lebih lama