PRESTASINDO.MY.ID – Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Prestasindo (www.prestasindo.my.id) dalam menjalankan operasional portal berita digitalnya tunduk dan patuh pada Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Pengesahan Identitas Redaksi
Prestasindo adalah media portal berita siber yang menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan senantiasa mengedepankan etika jurnalisme. Segala isi dan konten yang dipublikasikan sepenuhnya merupakan tanggung jawab jajaran redaksi.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita (Cover Both Sides)
- Setiap berita atau informasi yang dipublikasikan di Prestasindo sedapat mungkin melalui proses verifikasi dan uji informasi yang ketat.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu wajib melalui proses verifikasi pada sumber utama untuk memastikan prinsip keberimbangan (cover both sides) terpenuhi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Prestasindo memberikan ruang interaksi bagi pembaca melalui kolom komentar maupun kiriman artikel. Pengguna atau pembaca dilarang keras memuat konten atau komentar yang:
- Mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
- Mengandung unsur pornografi, kekerasan, atau tindakan melanggar hukum.
- Mengandung fitnah, pencemaran nama baik, atau provokasi destruktif.
- Tim redaksi Prestasindo memiliki hak penuh untuk mengedit atau menghapus komentar maupun isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan di atas tanpa pemberitahuan sebelumnya.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab terhadap suatu pemberitaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
- Proses ralat dan koreksi akan dilakukan sesegera mungkin pada berita yang bersangkutan, disertai catatan keterangan bahwa artikel telah diperbaiki.
- Hak jawab dari pihak manapun yang merasa dirugikan akan dimuat secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan secara resmi tidak dapat dicabut semena-mena karena alasan penyensoran atau tekanan dari pihak luar redaksi. Pencabutan berita hanya dapat dilakukan atas dasar pemenuhan hak privasi, perlindungan khusus anak, atau berdasarkan putusan/perintah pengadilan yang sah.
6. Iklan dan Konten Sponsor (Advertorial)
Setiap materi atau konten yang bersifat iklan komersial maupun advertorial di Prestasindo akan diberikan tanda pengenal atau label secara jelas (seperti label "Advertorial", "Iklan", atau "Sponsor") guna membedakannya secara tegas dengan produk jurnalistik murni.
7. Hak Cipta Kekayaan Intelektual
Seluruh materi digital yang ada di Prestasindo (meliputi teks/tulisan, foto, video, dan infografis) dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Pengutipan materi atau berita diperbolehkan dengan syarat wajib mencantumkan sumber serta tautan aktif (live link) menuju situs resmi www.prestasindo.my.id.