-->
KABAR PROBOLINGGO

Sidak LPG 3 Kg di Kraksaan, Pemkab Probolinggo Pastikan Pasokan Lancar dan Harga Stabil

 ISI BERITA : WABUB SIDAK LPG 3 KG, HIMBAU WARGA TAK PANIK

KABUPATEN PROBOLINGGO – Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi AHZ, memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram di wilayahnya, khususnya di Kecamatan Kraksaan, dalam kondisi aman dan mencukupi. Kepastian ini didapat setelah Wabup memimpin inspeksi mendadak (sidak) serta monitoring dan evaluasi (monev) stabilisasi harga, Selasa (14/6/2026).

Dalam sidak tersebut, Wabup Fahmi didampingi tim gabungan dari Polres Probolinggo, Kodim 0820, perwakilan SPBE, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tim menyisir mulai dari agen di Kelurahan Patokan, pangkalan di Desa Kalibuntu, hingga ke tingkat pengecer dan konsumen langsung.

“Kami sudah mengecek langsung ke agen dan pangkalan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pengurangan jatah harian. Alokasi harian di kisaran 3.000 hingga 5.000 tabung masih berjalan normal,” tegas Wabup Fahmi di sela-sela peninjauan.

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan gas melon dalam beberapa hari terakhir, Fahmi menilai hal tersebut dipicu oleh lonjakan konsumsi pasca-Lebaran. Menurutnya, tradisi perayaan yang panjang di tingkat lokal meningkatkan kebutuhan rumah tangga secara signifikan.

Selain faktor konsumsi, isu kelangkaan yang beredar di media sosial turut andil memicu aksi beli berlebih (panic buying).

"Stok aman, jadi masyarakat tidak perlu khawatir atau membeli secara berlebihan. Rantai pasok dari SPBE ke agen hingga pangkalan tidak ada kendala," tambahnya.

Mengenai harga, pantauan di lapangan menunjukkan harga di tingkat pangkalan masih sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp18.000. Namun, Fahmi mengakui adanya disparitas harga yang mencolok di tingkat pengecer yang mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000.

"Di pangkalan sudah sesuai HET. Kami sedang mendalami mengapa di tingkat pengecer harganya bisa melonjak tajam," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ditemukan praktik penimbunan atau penyimpangan distribusi. Sanksi mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha telah disiapkan bagi oknum yang bermain.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik distribusi ilegal atau harga yang tidak wajar melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah.

www.prestasindo.my.id | Editor : Hargo

Komentar Pembaca

Memuat komentar...

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال