KABUPATEN PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan dini April 2026, sebanyak delapan titik ruas jalan kabupaten akan dipasangi portal pembatas ketinggian.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk memastikan aset jalan yang telah diperbaiki oleh Dinas PUPR tetap terjaga kualitasnya. Selain aspek keawetan, pemasangan portal ini bertujuan meningkatkan keamanan bagi seluruh pengguna jalan.
“Kebijakan ini mengutamakan keselamatan lalu lintas dan perlindungan aset jalan. Kami ingin jalan yang sudah dibangun tidak cepat rusak akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas,” ujar Edy.
Portal tersebut akan dibangun dengan material besi WF yang kokoh. Untuk menjamin aspek keselamatan di malam hari, tiang portal akan dicat dengan warna kombinasi hitam-kuning berbahan fosfor agar mudah terlihat oleh pengendara (reflektif).
Adapun spesifikasi teknis portal diatur dengan ketinggian maksimal 3,5 meter, sementara lebar bentang akan disesuaikan dengan lebar masing-masing ruas jalan di lapangan.
Pemasangan ini tersebar di enam kecamatan, yakni:
1. Wonomerto: Ruas Patalan-Patokan (Desa Patalan) & Ruas Wonoasih-Bantaran (Desa Kedungsupit).
2. Dringu: Ruas Tamansari-Banjarsawah (Desa Tamansari).
3. Gending: Ruas Klaseman-Maron (Desa Klaseman).
4. Krucil: Ruas Condong-Manggisan (Desa Betek).
5. Tiris: Ruas Pesawahan-Tiris (Desa Pesawahan) & Ruas Tiris-Tlogosari.
6. Paiton: Ruas Jabung-Besuk (Desa Jabungsisir).
Edy mengimbau para pelaku usaha transportasi mulai dari angkutan kayu, hasil tambang, hingga bus pariwisata untuk segera menyesuaikan dimensi kendaraannya. Dengan tinggi portal yang dipatok pada angka 3,5 meter, kendaraan yang melebihi batas tersebut dipastikan tidak akan bisa melintas.
Pihak Dishub juga meminta kerja sama dari jajaran pemerintah kecamatan dan desa untuk aktif menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat serta pelaku usaha di wilayah masing-masing.
“Kami berharap para stakeholder dapat membantu mengomunikasikan hal ini, sehingga para pelaku angkutan bisa menyesuaikan muatannya sebelum portal resmi dioperasikan,” pungkasnya.
Daftar Ruas Jalan yang Terpasang Portal:
1. Ruas jalan Patalan–Patokan, berlokasi di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.
2. Ruas jalan Wonoasih–Bantaran, berlokasi di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto.
3. Ruas jalan Tamansari–Banjarsawah, berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu.
4. Ruas jalan Klaseman–Maron, berlokasi di Desa Klaseman, Kecamatan Gending.
5. Ruas jalan Condong–Manggisan, berlokasi di Desa Betek, Kecamatan Krucil.
6. Ruas jalan Pesawahan–Tiris, berlokasi di Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris.
7. Ruas jalan Tiris–Tlogosari, berlokasi di Desa dan Kecamatan Tiris.
8. Ruas jalan Jabung–Besuk, berlokasi di Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton.
www.prestasindo.my.id | Editor : Hargo

Komentar Pembaca
Memuat komentar...