Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis: Pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry Dilaporkan ke Polisi.
JAKARTA – Dunia dakwah tanah air dikejutkan dengan laporan kepolisian yang menyeret nama pendakwah kondang, Syekh Ahmad Al-Misry. Beliau dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis terhadap salah satu santrinya yang kembali mencuat dijagat maya (18/04).
Laporan ini pertama kali mencuat setelah pihak korban, didampingi kuasa hukumnya, menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan awal dan menyerahkan sejumlah bukti pendukung. Sebenarnya kasus ini sudah masuk ke ranah kepolisian (Bareskrim Polri) pada tanggal 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum pelapor, dugaan pelecehan tersebut ditengarai terjadi dalam lingkungan pondok pesantren tempat korban menimba ilmu. Korban yang merupakan seorang santri pria berinisial [S] mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari terlapor di bawah tekanan relasi kuasa antara guru dan murid.
"Klien kami merasa tertekan dan trauma. Kejadian ini diduga tidak hanya terjadi satu kali, namun ada pola manipulasi yang dilakukan oleh terlapor," ujar perwakilan kuasa hukum korban saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak penyidik sedang melakukan pendalaman.
"Laporan sudah kami terima. Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti digital guna menentukan apakah ada unsur pidana yang kuat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Syekh Ahmad Al-Misry maupun tim legalnya belum memberikan pernyataan resmi secara mendetail terkait tuduhan tersebut. Namun, dalam sebuah pesan singkat yang beredar di kalangan terbatas, pihak terlapor dikabarkan akan kooperatif terhadap proses hukum dan meminta masyarakat untuk tidak termakan spekulasi sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan.
Berita ini meledak di media nasional (seperti ANTARA, Tribunnews, dan berbagai platform media sosial) setelah tim kuasa hukum korban melakukan konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. (*)

Komentar Pembaca
Memuat komentar...