Dalam pernyataan resminya, yang bersangkutan menjelaskan bahwa dirinya memang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) di Desa Pabean. Selain itu, ia juga menjalankan tugas sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di wilayah tersebut.
Ia menegaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai perangkat desa, dirinya menerima penghasilan tetap (siltap) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara itu, untuk tugas sebagai P3N, ia menyebut tidak menerima honor resmi dari instansi mana pun.
“Adapun imbalan yang diterima dalam proses pendampingan pernikahan bersifat sukarela sebagai uang jasa, dengan nominal berkisar antara Rp50.000 hingga Rp300.000,” jelasnya.
Ia merinci, pendampingan tersebut meliputi pengolahan data calon pengantin, pengantaran berkas persyaratan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dringu, penyampaian undangan bimbingan pernikahan, hingga pendampingan saat prosesi akad nikah berlangsung.
Lebih lanjut, ia membantah adanya penetapan tarif tertentu dalam pengurusan dokumen pernikahan, khususnya terkait kabar yang menyebut adanya biaya hingga Rp1.200.000 untuk pernikahan di luar KUA.
“Informasi tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menetapkan tarif sebagaimana yang disebutkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum pemberitaan tersebut dipublikasikan, tidak ada konfirmasi mendalam terkait isu tarif pengurusan pernikahan. Klarifikasi yang dilakukan saat itu hanya berkaitan dengan dugaan rangkap jabatan.
Pemberitaan yang sudah beredar luas telah menimbulkan dampak terhadap nama baik pribadi, keluarga, serta lingkungan Pemerintah Desa Pabean. Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat khususnya yaitu Desa Pabean dan Lingkungan Kerja. (*)
www.prestasindo.my.id | Editor : Hargo

Komentar Pembaca
Memuat komentar...